Belum Jelas Proses Hukumnya, Kini Limbah Hitam Kembali Cemari Perairan Lampung

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pencemaran limbah hitam pada air laut yang terjadi beberapa waktu lalu, proses hukumnya sampai sekarang masih belum jelas. Kini, perairan pantai Lampung kembali dikotori limbah hitam menyerupai oli atau minyak bumi.

Kondisi tersebut memaksa sejumlah nelayan yang mengandalkan kehidupan dari laut terpaksa harus tidak melaut guna mencari nafkah mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Ketua RT 09, Rawalaut, Kelurahan Panjang Selatan, Imam mengatakan, tidak ada yang tahu siapa pelaku yang membuang limbah hitam, namun masyarakat menduga limbah hitam berasal dari tengah laut yang tedorong arus atau ombak menuju pantai.

“Ini sudah kami laporkan, namun petugas belum juga datang,”kata Imam, Selasa (08/03/2022).

Mengenai dampaknya terhadap masyarakat lanjutnya, mayoritas masyarakat Rawalaut kesehariannya sebagai nelayan. Secara langsung pasti terdampak.

“Sudah tiga hari sejak tercemarnya pantai dengan adanya limbah hitam, nelayan yang rata-rata menggunakan perahu kecil, alat tangkap pancing dan jaring pinggir enggan melaut. Selain tubuh kotor karena melewati limbah hitam jika ingin keperahu, para nelayan juga sudah memperkirakan tidak akan dapat ikan,”terangnya.

Kemarin tambahnya, masyarakat melihat ikan dan penyu mengambang dipermukaan air laut diduga keracunan limbah hitam.

“Kami berharap petugas terkait segera menangani persoalan limbah hitam. Selain itu, pemerintah atau dinas terkait bisa membantu masyarakat nelayan yang terdampak lantaran tidak bisa melaut,”imbuhnya.

Untuk diketahui, pencemaran oleh limbah hitam pekat sebelumnya telah ditangani Satuan Tugas (Satgas) dari sejumlah instansi penegak hukum dan beberapa personil sudah turun kelapangan guna mengecek dan mengambil sample untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, namun hingga kini belum ada pihak yang dapat menjelaskan bagaimana tindak lanjutnya.

 

Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *