P E S A W A R A N – (PeNa), Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, petugas Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka MI (38) warga Desa Segala Mider Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah saat melintas di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (09/03/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar laporan kepolisian bernomor:
LP/A/154/III/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 9 maret 2022.

“Bermula anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka MI tertangkap tangan membawa senjata tajam pisau jenis garpu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana milik tersangka, ” kata dia.
Kemudian, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran menangani kasusnya dengan mengamankan tersangka tersebut dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berbentuk pisau garpu. Penyidik juga mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Lalu, pada pelaku juga dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar dia.
Barang Bukti (BB) narkoba yang telah diamankan petugas dari tangan pelaku MI adalah berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, 2 buah pipa kaca pirek, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 buah pipet plastik dan 1 unit hand phone samsung warna putih yang diduga sebagai alat transaksi.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Pesawaran, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






