BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) dan di berikan gaji serta fasilitas oleh negara belum membuat Eko Kuswanto berkecukupan finansial, mendirikan lembaga survey lokal Rakata Institute menjadi pintu masuk yang tepat bagi Staf Pengajar di UIN Raden Intan untuk mencari tambahan penghasilan menjadi pelacur inteletektual.
Meski Rakata Institute tidak diakui oleh asosiasi lembaga survey indonesia yang tergabung dalam PerhimpunanSurvei Opini Publik Indonesia (Persepi), namun alumni ITB ini tetap nekat dan diduga menjadi lembaga survey bayaran untuk kepentingan politik pihak tertentu, meski berstatus ASN namun Eko dinilai publik terlibat dalam politik praktis apalagi jika melihat rilis hasil survey yang cenderung memihak pada salah satu calon saat ekspose di Wiseman Cafe, Bandar Lampung, Kamis (12/4/2018).
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, bedasarkan undang-undang, dalam pelaksanaan pilgub Lampung seluruh ASN harus bersikap netral. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas pria yang akrab disapa Iskardo ini.
Selain UU, kata Iskardo, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” tegas kata dia.
Terkait keterlibatan Eko Kuswanto dalam pilgub dengan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Bila ada aduan terkait dugaan keterlibatan ASN bawaslu siap proses, jika terbukti yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pemberhentian dari ASN.
“Pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara,” tegas Iskardo
Sementara itu ketika dihubungi Eko Kuswanto, mengakui statusnya sebagai ASN yang ditugaskan untuk mengajar di kampus UIN Raden Intan Lampung. Ia pun tidak mempermasalkan statusnya sebagai ASN melakukan riset elektabilitas paslon gubernur Lampung.
“Boleh seorang dosen melakukan riset, asalkan tidak bertentangan dengan rambu-rambu,” kata Eko Kuswanto.
Ia beranggapan, rilis hasil survei yang dilakuknya beberapa waktu lalu tidak membawa status ia sebagai ASN. Melainkan kapasitas dia sebagai direktur eksekutif lembaga survei rakata institute.
“Survei ini sendiri dilakukan oleh lembaga saya. Jadi tidak ada hubunganya dengan kampus UIN Raden Intan Lampung,” pungkas dia






