BANDARLAMPUNG (PeNa) – Setelah mengajukan enam nama Ketua DPD PDIP Lampung, hanya dua nama yang berpeluang menggantikan posisi Sjachroedin ZP setelah menjadi Duta Besar Indonesia di Kroasia, yakni Bambang Suryadi dan Muklis Basri (MB).
Sebelumnya pada hasil Pleno DPD PDIP memutuskan mengirim 6 nama calon Ketua DPD, Mukhlis Basri, Bambang Suryadi, Eva Dwiyana, Sudin, Muhammad Habib, dan Bustami Zainudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya dua nama calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana SK DPP No.027/2011 yakni MB dan Bambang Suryadi.
Sedangkan, Eva Dwiyana di nilai belum layak, sebab belum menjadi anggota PDIP 5-7 tahun. untuk Sudin dan Bustami Zainudin (berdomisili/KTP DKI Jakarta). Lalu Muhammad Habib sebelumnya Anggota DPRD Lampung dari PKB.
Keempatnya secara persyaratan SK 027 tidak memenuhi, tapi tetap diajukan. Muhammad Habib meramaikan bursa pencalonan. Sama dengan Sudin dan Bustami Zainudin, dan keduanya berkomitmen mendukung MB.
Lalu, istri Herman HN tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua DPD PDIP sebagaimana dinyatakan dalam SK DPP NO. 027/2011. SK Eva Dwiyana Herman HN Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat 2011 – 2016.
SK DPP PDIP Nomor 027/2011 tentang tata cara pengisian jabatan lowong ketua DPC dan DPD PDIP. Berdasarkan SK 027, BAB III kebijakan, Pasal 6, poin 2, calon ketua DPD PDIP dijaring dari pengurus DPD itu sendiri. Artinya, hanya 21 pengurus, minus Sjachroedin ZP, yang berpeluang diajukan DPD.
Untuk ketentuan ini, Eva lolos. Dia menjabat wakil ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDIP Lampung. Tapi Ada ketentuan tentang siapa yang berhak ikut penjaringan, yakni BAB IV Persyaratan dan kriteria Ketua DPC dan DPD Partai.
Pada Pasal 9, poin B, mereka yang dijaring setidaknya sudah tujuh tahun terus-menerus jadi anggota partai dan atau pernah menjadi pengurus partai.
Ketentuan ini yang menjadi batu sandungan bagi Eva.
Dia bergabung atau masuk kepengurusan DPD PDIP Lampung sejak Konferda PDIP dua tahun lalu. Dengan kata lain, Eva baru dua tahun di partai, tidak memenuhi persyaratan ikut penjaringan calon ketua DPDP PDIP Lampung yang mengharuskan aktif setidaknya tujuh tahun.
SK DPP PDIP Nomor 067/TAP/DPP/XI/2014 tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan calon Ketua PAC, DPC, dan DPD. Ketentuan bahwa harus aktif jadi pengurus partai sekurangnya tujuh tahun dipertegas lagi dalam SK ini, berdasarkan ketentuan pasal 13, ayat 2 butir sebagai syarat calon Ketua DPD, Eva tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua DPD PDIP.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Bambang Suryadi mengakui jika dirinya sesuai dengan SK DPP No.027 memang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Karena saya ini calon saya tidak mau berkomentar terhadap calon yang lain, layak atau tidaknya, biarlah ini menjadi ranahnya DPP PDIP, karena sudah ada aturan bakunya,” kata Bambang.
Bambang menyatakan, keinginan untuk maju mencalonkan diri karena dari sisi aturan (bukan menurut saya) telah memenuhi kreteria. Sebab, dalam mengurus partai PDIP sudah lebih darii 20 tahun.
“Karir saya dari Ketua PAC, Sekretaris DPC, Ketua DPC dua priode terus sekarang Wakil Ketua DPD dan juga sekarang menjadi pengurus bandiklat pusat, yang tugasnya mengajar kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam melaksanakan pendidikan kader. Artinya pengabidan dipartai cukup,” kata Sekretaris Komisi I DPRD tersebut.
“Saya juga tidak ingin menjadi apa-apa hanya mengurus partai, saya gak mau untuk calon bupati,wakil bupati,gubenur atau wakil gubenur. Ya sudah saya hanya mengurusi partai. Dengan dasar pengalaman saya itu saya yakin mampu, contoh tugas yang diberikan saya sanggup kerjakan,” pungkasnya.






