BANDARLAMPUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mikro kini mulai berlaku di Kota Bandarlampung. Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung, Budiman AS berharap agar aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.
Hal tersebut, menurut dia, mengingat kasus Covid-19 di Lampung khususnya Bandarlampung yang masuk dalam zona merah, masih sangat tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Sanksi itu tindakannya harus lebih tegas dan jelas. Mulai peringatan tertulis,” katanya, Selasa (6/7).
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintahan daerah di Lampung mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif mendukung aturan tersebut. Menurut dia, dukungan sangat diperlukan sebagai upaya melaksanakan tugas kemanusiaan secara bersama-sama.
“ini menyangkut kesehatan kita bersama. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, bukan hanya peran pemerintah maupun aparat saja,” tegas Mantan Ketua DPRD Kota Bandarlampung itu.
Sebab menurut dia, jika masyarakat tidak taat dengan aturan yang ada dari pemerintah, dikhawatirkan klaster baru akan terus muncul dan semakin banyak warga yang terpapar Covid-19.
Hanya saja, teknis pelaksanaan kebijakan itu perlu adanya peran pemikiran pemerintah agar perekonomian tidak bertambah dampaknya akibat penerapan PPKM.(*)






