P E S A W A R A N – (PeNa), Sekitar setahun menjadi buruan petugas Tekab 308 setempat, dua terduga pelaku maling laptop kantor PT Indocom Samudra Persada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan akhirnya dapat diringkus dirumahnya, Sabtu (05/06/2021) sekitar pukul 21.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa dua terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/B-210/VII/2019/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, 01 Juli 2019 lalu.
“Kedua pelaku yang dimaksud warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan dengan inisial Ad alias Ujang (48) dan I alias Kalung (47). Keduanya diamankan Tim Resmob Polda Lampung bersama Tekab 308 Polsek Padang Cermin dirumah masing-masing, ” kata dia, Ahad (06/06/2021).
Ia menerangkan, bahwa pada Senin 01 Juli 2019 sekira pukul 02.41 WIB di TKP telah terjadi Tindak Pidana Curat oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya masuk keruang kantor PT.INDOCOM SAMUDRA PERSADA dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa masuknya dengan mendongkel jendela dan masuk mengambil 3 unit Laptop dan 2 buah flash disk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut, ” terang dia.
Lalu, lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan terduga pelaku kemudian petugas langsung mendatangi rumahnya dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu ) buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku utk membawa 3 unit laptop hasil curian, 1 (satu) buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku utk menutupi muka saat melakukan pencurian. Untuk barang bukti 1 (satu) unit Laptop merk Acer, 2 (dua) unit Laptop merk Asus dan 2 (dua) buah flashdisk merk Toshiba warna hitam merah masih dalam pencarian, ” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan pendalaman kasusnya. Kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Oleh: sapto firmansis






