P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan seorang buruh dan pengangguran terduga bandar narkoba di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 19.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat nomor: LP / A / 363 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 07 Juni 2022.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di TKP,” kata dia, Rabu (08/06/2022).
Menurutnya, dari para pelaku tersebut petugas juga mendapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka dan barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
“Untuk tiga tersangka yang dimaksud telah diamankan berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh petugas atau penyidik yang menanganinya, ” ujar dia.
Tiga tersangka tersebut adalah Handika (22) seorang buruh harian lepas yang beralamatkan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, lalu Riko Sanjaya (21) pengangguran yang tercatat sebagai warga Kelurahan Way Tataan Kecamatan Teluk Betung Timur Kota Bandarlampung dan Juprizal (38) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Kemudian, barang bukti yang telah diamankan adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram, Seperangkat alat hisap sabu (BONG) dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.
Atas perbuatannya, para tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat melaporkan atau menginformasikan kepada petugas terdekat ketika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






