PESAWARAN-(PeNa), Dua buruh PTPN VII Way Berulu dipolisikan dengan dugaan mencuri getah karet empat ember seberat 20Kg di Areal Afdelling 1 field 2005 PTPN VII Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon, Jumat (01/03).
Dua buruh PTPN VII yang dimaksud adalah tersangka Bambang Suprayitno (36) warga Dusun Candi Arjo Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan dan tersangka Tegar Kurniawan (18) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan.
Kedua tersangka diamankan berdasar laporan polisi: nomor lp/B-82/III/2019/plda Lampung/res Pesawaran/sektor gedong tataan tgl 1 Maret 2019 tentang tindak pidana pencurian yang dilporkan oleh karyawan PTPN VII Way Berulu Suprapto (45) warga Komplek PTPN VII Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kedua tersangka sudah mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
“Kedua orang pelaku mengaku mencuri dengan cara mengambil getah karet milik PTPN VII Way Berulu yang berada dalam mangkok yang menempel di pohon karet, kemudian pelaku mengumpulkan getah karet hasil curian tersebut ke dalam ember, ” kata dia, Sabtu (02/03).
Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.100.000.(dua juta seratus ribu rupiah). Dan keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






