MESUJI-(PeNa), Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang diduga sarat pungutan liar (pungli).
Sedianya, Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis tersebut untuk membantu masyarakat dalam memiliki identitas tanahnya.
Salah seorang warga atas nama Anton (40) dari Kampung Jaya Sakti mengeluhkan soal pungutan pada pembuatan sertifikat tanahnya.
“Pembuatan sertifikat tersebut dipungut Rp750.000 sampai Rp 1.000.000/persilnya, ” kata Anton dirumahnya, Senin (26/08/2019).
Menurutnya, dana tersebut dipungut oleh oknum panitia yakni dari masyarakat diserahkan ke RT, kemudian, diserahkan ke panitia.
“Dana dikumpulkan melalui RT dan panitia yang kuat dugaan diserahkan ke kepala desa, ” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Kades Jaya Sakti Joko membenarkan soal pungutan pembuatan sertifikat tanah melalu program nasional.
Saat di konfirmasi di ruang Sekretaris Kecamatan Simpang Pematang, ia mengaku bahwa dana tersebut di gunakan untuk biaya adminitrasi dan oprasional dalam pengerjaan program sertifikat prona tersebut .
Oleh: wayan






