BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus dan amankan seorang oknum Mahasiswa berinisial, RPG (20) dan seorang pekerja swasta berinisial, AS (25), di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandarlampung, Senin (26/08/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit I Reserse Narkoba, AKBP. Sastra Budi membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka di Markas Diresnarkoba Polda Lampung.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 1 paket besar, 9 paket sedang dan 3 paket kecil,” kata Shobarmen.
Selain itu lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti, ekstasi sebanyak 22 butir jenis domino, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip dan 2 unit HP Android.
“Kasusnya masih dikembangkan, karena petugas masih mengejar pemsoknya,”ungkapnya.
Oleh:obin






