Bandar Lampung (PeNa)-Pemberian izin Transmart dan penyewaan lahan Ruang Terbuka Hijau kepada Auto 2000 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selain tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah nomor 10 tahun 2011 juga disinyalir mengabaikan Undang-undang 26 tahun 2007 tentang kuota wajib 30 persen bagi peruntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kebijakan Pemkot Bandar Lampung dengan mengatasnamakan investasi di nilai Ketua LSM PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko ketidakberpihakkan Pemkot atas hak masyarakat Kota Tapis berseri dalam mendapatkan ruang publik yang ramah lingkungan dan bebas polusi sebagaimana yang diamanatkan UU jika RTH merupakan paru-paru kota yang mampu menyerap kadar karbondioksida.
“Harus dipahami bahwa ruang terbuka akan menciptakan karakter masyarakat kota. Tanpa adanya ruang terbuka dan ruang-ruang publik, masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang nonkonformis-individualis-asosial, yang anggota-anggotanya tidak mampu berinteraksi apalagi bekerja sama satu sama lain. Ruang terbuka itu sendiri bisa berbentuk jalan, trotoar, ruang terbuka hijau seperti taman kota, hutan dan sebagainya,”jelasnya, Kamis (3/1).
Penyewaan lahan auto 2000 dan pemberian izin pendirian Transmart sambungnya,menjadi bukti jika terjadi lemahnya pengawasan oleh DPRD Kota Bandar Lampung yang sampai dengan saat ini memilih diam tanpa mengambil tindakan apapun.
“Disini fungsi legislaltif mandul, memang pernah ramai beberapa waktu lalu namun anehnya tidak terdengar lagi, ini justru memicu asumsi negative di masyarakat ada apa dengan fungsi pengawasan DPRD yang cenderung kendor.Apalagi ini adalah hak publik yang telah di kesampingkan dengan kebijakan yang mengatasnamakan investasi,”tegasnya.
Dikatakan Dia, selain telah mengabaikan amanat UU tentang RTH serta Perda RTRW, Pemkot juga tidak mengundahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan.
“ Ada sejumlah aturan yang di abaikan dan hal ini harus menjadi perhatian serius oleh legislative jangan sampai lemahnya fungsi pengawasan DPRD justru menjadi boomerang karena munculnya spekulasi dan asumsi negative dari masyarakat atas diamnya legislative atas ketidak berpihakkan Pemkot dengan hak masyarakat untuk mendapatkan ruang terbuka hijau yang layak,”tandasnya.






