Bandar Lampung (PeNa)-Upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melenyapkan Taman Hutan Kota telah di rencanakan sejak direvisinya Perda RTRW Bandar Lampung No. 4 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perda RTRW nomor 10 tahun 201.Meski menuai kecaman dari penggiat lingkungan Pemot dan DPRD Bandar Lampung kompak tidak lagi mencantumkan lahan Taman Hutan Kota Way Halim sebagai kawasan hijau atau ruang terbuka hijau namun telah berubah menjadi kawasan bisnis atau ekonomi.
“Upaya melenyapkan lahan taman hutan kota memang sudah terlihat sejak berlakunya Perda RTRW nomor 10 tahun 2011 yang tidak lagi mencantumkan kawasan itu sebagai lahan ruang terbuka hijau namun justru menjadi kawasan bisnis.Artinya memang sudah ada upaya yang terrencana agar kawasan itu menjadi kawasan bisnis,”tegas Direktur Eksekutif Masyarakat Tranparansi Lampung (Matala), Hendri Ardiansyah, Kamis (3/1).
Alasan investasi sambung Hendri, menjadi halal oleh Pemkot dengan memberikan izin pendirian sejumlah bangunan komersil maupun menyewakan lahan tersebut pada pihak swasta.
“Yang jelas Pemkot semakin leluasa memberikan izin kepada investor. Tentu saja alasan Investasi dan mendongkrak Penfdapatan Asli Daerah (PAD) menjadi alasan utama untuk semakin menghilangkan fungsi lahan itu sebagai kawasan taman hutan kota,”ujarnya.
Dia mengatakan, maraknya izin yang dikeluarkan oleh Pemkot menjadi bukti jika fungsi pengawasan legislative menjadi mandul dan cenderung sepakat dengan kebijakan eksekutif yang tidak berpihak terhadap hak publik atas ruang terbuka hijau.
“ Ya kalau seperti ini sama saja, DPRD mandul dan cenderung manut apa myang menjadi keinginan pemkot, biasanya legislative hanya garang di awal saja, buktinya beberapa persoalan mengenai transmart dan auto 2000 beberapa waktu lalu endingnya tidak jelas dan legislative cenderung memberikan kelonggaran meski telah diketahui terjadi sejumlah pelanggaran izin,”tandasnya.






