BANDARLAMPUNG-(PeNa),Selama Operasi Lilin Krakatau 2018, sebanyak 8 pengendara meninggal dunia, 26 orang menderita luka berat, 27 orang menderita luka ringan, dan kerugian material mencapai Rp 367.670.000.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistiyaningsih mengatakan bahwa hal tersebut lebih disebabkan kelalaian manusia.
“Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) tersebut di sebabkan oleh faktor Human Error atau kelalaian manusia,” kata Sulistiyaningsih, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (03/01).
Menurutnya, pengendara yang terlibat Lakalantas tertinggi adalah pengendara sepeda motor, berusia 9 tahun hingga 50 tahun. Selain Lakalantas, berdasarkan catatan petugas Direktorat Lalulintas Polda Lampung, jumlah pelanggaran lalulintas juga didominasi pengendara sepeda motor yang berusia 21 tahun hingga berusia 31 tahun.
“Sebanyak 75 kasus merupakan Karyawan/Swasta, 17 kasus Pelajar, 2 warga sipil, dan lain-lain 186 kasus. Dari fakta tersebut, masih tingginya tingkat pelanggaran, karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalulintas baik dijalan raya Nasional, jalan raya Kota dan jalan raya Kabupaten,” tegas dia. PeNa-obin.






