BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 Kg, di Dusun I, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (03/01).
“Para sindikat memanfaatkan situasi dan kurang ketatnya pengawasan, di wilayah perairan dan pesisir pantai, khususnya di Pelabuhan Tikus,” kata Shobarmen.
Dari kronologinya, diduga para sindikat menggunakan teknik control delivery mengendalikan penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman menggunakan perahu motor nelayan dan mengintruksikan seseorang atau kurir untuk menjemput barang haram tersebut.
Teknik control delivery yang dilakukan tersebut, bisa digagalkan dengan pola meningkatkan kerjasama atau koordinasi dengan stakeholders dan masyarakat.
“Terbukti, pola tersebut sangat ampuh dan perlu diketahui, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 60 Kg ini merupakan yang paling terbesar selama ini, di wilayah hukum Polda Lampung,” terangnya.
Pola jitu tersebut, tambah Shobarmen, akan terus ditingkatkan. Bersama petugas Direktorat Polisi Air Polda Lampung dan petugas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan barang.
“Kita juga akan melakukan sosialisasi, agar masyarakat yang bekerja sebagai nelayan atau yang berdomisili di pesisir pantai, ikut berperan aktif memberikan informasi terkait indikasi adanya kejahatan penyalahgunaan narkoba. Sebab, dalam pengungkapan sabu-sabu seberat 60 Kg, dari informasi masyarakat,”ungkapnya. PeNa-obin.






