BANDARLAMPUNG (PeNa), Kakak dan adik tersangka pembunuh anggota Polsek Seputih Surabaya, di ringkus di komplek pergudangan beras, Kota Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (24/09/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua buronan, kasus pembunuh anggota Polsek Seputih Surabaya, Almarhum Briptu Fauzi Yurizal, pada 2011 lalu.
“Dua buronan yang diamankan bernama, Arwan Liyansyah alias Selamet Riyadi alias Yadi Semar dan Zeldi Wahyuhaq alias Sugeng Laksono alias Roby. Keduanya, merupakan kakak dan adik,” kata M Barly R.
Mengenai kronologi terjadinya pembunuhan, menurut M Barly R, awalnya korban berjanji dan bertemu dengan tersangka Arwan dan Zeldi, untuk membahas masalah colon istri korban, di taman Tugu Kopiah Mas, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Informasinya, lanjut M Barly R, calon istri korban sudah pernah nikah siri dengan tersangka Arwan Liyansyah. Setelah bertemu, antara korban dengan tersangka selisih paham, sehingga terjadi perkelahian.
Saat berkelahi, adik tersangka bernama, Zeldi Wahyuhaq merebut senjata api milik korban, lalu diberikan kepada tersangka Arwan untuk menembak korban sebanyak 3 kali. Korban meninggal dunia akibat luka tembak dibagian perut sebelah kanan.
Setelah menembak, tambah M Barly R, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa senjata api milik korban, kemudian membuang dan ditemukan di wilayah Metro.
“Barang bukti yang diamankan berupa, sepucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir selongsong peluru bekas menembak korban,” ungkapnya.
Oleh: obin






