Dendam Tak Digaji, Mantan Sopir Curi Mobil Majikan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian mobil yang melibatkan mantan sopir berakhir dengan penangkapan dramatis oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.

Pelaku berinisial RF (24) ditangkap setelah membawa kabur mobil milik mantan majikannya, Farly Arlan Manawan (42), saat korban sedang beribadah di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

“Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 12.18 WIB, korban selesai beribadah dan mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BE 1539 AMA miliknya telah raib dari tempat parkir rumah sakit Advent,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers di Polsek Kedaton, Jumat (16/8/2024).

RF, yang pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, memanfaatkan pengetahuannya tentang aktivitas korban.

Dengan kunci serep yang dimilikinya, RF dengan mudah membawa kabur mobil tersebut dan melarikan diri menuju Padang Cermin, Pesawaran.

“Di Padang Cermin, mobil tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial A (alias Akbar) yang hingga kini masih buron, dengan maksud untuk dijual,” jelas Kapolresta.

Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, RF berhasil diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tanpa perlawanan.

Mobil curian tersebut akhirnya ditemukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Namun, barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat.

“Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Pelaku berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta,” papar Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios, dua kunci kontak, dan satu jaket hoodie hitam putih.

RF kini harus menghadapi hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pencarian terhadap pelaku lain berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *