BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian sepeda motor yang menyasar milik seorang tukang nasi goreng di Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung, Minggu (15/3/2026) dini hari, berhasil digagalkan setelah korban sendiri melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap warga.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat Ketut tengah berjualan. Di sela aktivitasnya mengaduk nasi goreng, ia menangkap gerak mencurigakan di sekitar motornya yang terparkir di dekat lapak.
Kecurigaannya langsung terbukti. Pelaku sudah menyalakan motor miliknya dan mencoba membawa kabur dari lokasi.
“Dari hari Kamis saya sudah curiga, orangnya bolak-balik lihat motor. Pas kejadian, saya lagi ngaduk nasi goreng, tiba-tiba motor saya sudah didorong dan hidup,” kata Ketut, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (01/4/2026).
Tanpa berpikir panjang, ia langsung berlari mengejar pelaku. Aksi spontan itu memicu kejar-kejaran di tengah malam yang semula tenang.
“Saya kejar langsung, saya tendang sampai jatuh ke parit. Dia sempat bangun lagi dan lari, tapi warga sudah ikut ngejar,” ujarnya.
Pelaku Tertangkap, Jaringan Masih Dikembangkan
Teriakan Ketut mengundang perhatian warga sekitar. Mereka langsung keluar dan ikut membantu pengejaran. Pelaku yang sempat terjatuh ke parit berusaha kabur, namun warga berhasil mengamankannya.
Satu pelaku tertangkap di lokasi, sementara rekannya yang menunggu di atas motor melarikan diri.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.
“Kejadian ini kami terima dari laporan tanggal 15 Maret 2026. Saat ini satu pelaku berinisial AF sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Alfret.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berburu kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
“Pelaku melakukan hunting, mereka mengamati lokasi parkir. Ada yang berperan sebagai eksekutor dan ada yang mengawasi,” jelasnya.
Alfret menambahkan, pelaku merupakan bagian dari jaringan yang kerap berganti anggota saat beraksi.
“Dari hasil pengembangan, pelaku terhubung dengan kelompok lain. Kami terus dalami jaringan ini dan memburu pelaku yang melarikan diri,” tegasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberanian Ketut menjadi kunci gagalnya aksi pencurian tersebut. Di tengah kesibukannya berjualan, ia tetap sigap menjaga motor yang menjadi penopang utama usahanya.






