Deretan Laporan Polisi Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Sebut Lany Mariska Dikriminalisasi

Bandar Lampung – (PeNa), Kuasa hukum Lany Mariska, Candra Bangkit Saputra, menilai penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan memiliki kejanggalan serius. Menurutnya, deretan laporan polisi yang menjerat Lany terlihat tidak konsisten dan mencurigakan.

Kasus bermula dari laporan Icsan Hanafi pada 31 Mei 2024 yang mengklaim telah mentransfer Rp 3,3 miliar kepada Lany Mariska melalui dana perusahaan PT Bukit Berlian Perkasa (PT BBP). Uang tersebut disebut digunakan Lany untuk membayar hutang kepada pihak lain. Laporan kedua muncul pada 17 Agustus 2024 dari Randica Jaya Darma, menuding Lany menggelapkan dana PT BBP senilai Rp 4,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Namun, pada 29 November 2024, Lany ditetapkan sebagai tersangka bukan atas laporan tersebut, melainkan berdasarkan tuduhan penggelapan dana milik PT Artha Surya Primatama (PT ASP) senilai Rp 3,93 miliar—perusahaan yang menurut Candra, tidak pernah memiliki hubungan kerja dengan Lany.

“Penetapan tersangka terhadap Saudari Lany berdasarkan laporan PT ASP jelas tidak masuk akal karena klien kami sama sekali tidak bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Candra.

Selain itu, Lany sempat ditahan di Polda Lampung pada Mei 2025. Ia mengaku berada di sel sendirian tanpa lampu dan air selama tujuh hari sebelum menjalani sisa 45 hari masa tahanan. Penangguhan penahanan baru diberikan pada Juli 2025.

Situasi semakin rumit setelah suaminya, Rommy Dharma Satryawan, melaporkan Lany terkait dugaan perzinahan pada 6 November 2025. Laporan tersebut kini masih dalam penyelidikan.

Candra menegaskan bahwa semua rangkaian laporan polisi ini memiliki pola yang sistematis dan terstruktur, yang menurutnya menunjukkan dugaan kriminalisasi.
“Kami melihat rangkaian laporan ini menunjukkan pola dugaan kriminalisasi yang terstruktur terhadap Saudari Lany Mariska,” ucap Candra.

Untuk melindungi hak kliennya, Lany telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Mabes Polri dan Paminal Mabes Polri, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI dan Kompolnas.
“Saudari Lany sudah mengajukan pengaduan resmi karena ada indikasi kuat proses penyidikan tidak dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Selain itu, Lany juga membuat laporan balik terkait dugaan perzinahan suaminya dengan Natalia ke Bareskrim Polri, menunjukkan bahwa ia aktif mencari keadilan.
“Pelaporan perzinahan terhadap klien kami justru muncul setelah kasus perusahaan mulai dipertanyakan. Ini membuat kami menduga ada upaya menekan klien kami secara psikologis,” tambah Candra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait peristiwa tersebut dirinya meminta awak media untuk bersabar.

“Mohon waktu,” kata Kombes Pol Yuni.

Tim kuasa hukum kini mendesak audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana PT Bukit Berlian dan PT ASP, serta meminta Kompolnas, Ombudsman, dan LPSK menindaklanjuti pengaduan Lany untuk memastikan haknya mendapat perlindungan hukum yang adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *