BANDARLAMPUNG – (PeNa), Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di garasi CV Chika Mandiri, Way Kandis, Bandar Lampung berhasil diringkus kurang dari satu jam setelah aksinya. Penangkapan ini dibantu pelacakan GPS yang terpasang pada sepeda motor korban.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Andri Saputra, menyebut pengungkapan cepat ini menjadi bukti pentingnya respons korban dan efektivitas perangkat pelacak kendaraan.
Pencurian terjadi pada Rabu pagi, 19 November 2025. Korban, Syaiful Anwar Munte, sedang berada di luar saat memeriksa posisi sepeda motor Honda Beat BE 2428 AHR miliknya melalui GPS.
“Titik kendaraan tampak bergeser dari lokasi semula di garasi perusahaan,” kata Andri.
Merasa janggal, korban mengecek dengan karyawan dan istrinya, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Senang. Polisi bersama korban menelusuri sinyal GPS hingga berhenti di Jl. Untung Suropati, Gang Sepakat, Labuhan Ratu Raya, Kedaton.
Di lokasi, petugas mendapati Rian Muhrizal dan Deddi Aryanto tengah berusaha menghapus identitas motor dengan melepas stiker.
“Stiker pada motor sedang dilepas, agar sepeda motor tidak mudah dikenali,” ujar Andri.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, berikut barang bukti, termasuk sepeda motor TVS Matic hijau yang digunakan untuk aksi.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan Deddi mengamati rumah korban sebelumnya. Saat garasi sepi dan kunci masih menggantung, dia mengambil motor, sementara Rian menjaga situasi depan. Motor dibawa ke rumah Rian untuk diubah tampilannya.
Kedua tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdorong tekanan ekonomi.
Polisi menindaklanjuti laporan LP/B-145/XI/2025/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR TJS dengan koordinasi Polsek Kedaton.
“Pelacakan dilakukan melalui dua arah untuk mempersempit pergerakan pelaku,” jelas Andri.
Dalam waktu sekitar satu jam, polisi berhasil mengamankan keduanya lengkap dengan barang bukti: 1 unit Honda Beat BE 2428 AHR milik korban dan 1 unit TVS Matic hijau milik pelaku.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.






