Terpidana Korupsi Lampung Tengah DPO Sejak 2021 Diamankan di Hutan

Lampung Tengah – (PeNa), Kejaksaan Negeri Lampung Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Muhamad Azhari bin Darpin (64), terpidana kasus korupsi yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Pengamanan berlangsung di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB. Area ini dikenal sulit diakses kendaraan dan pernah menjadi lokasi operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan yang dipimpin Miryando Eka Putra (Kejati Lampung) dan Alfa Dera (Kejari Lampung Tengah) melakukan penyisiran intensif di medan berbukit dan vegetasi lebat, hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan diamankannya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini bukti nyata komitmen jajaran Kejaksaan untuk menuntaskan setiap putusan pengadilan secara konsisten dan tegas,” ujar Rita.

Rita menambahkan, penyisiran dilakukan di area hutan yang rapat dan berbatasan dengan wilayah rawan, namun tim tetap bekerja profesional dan terukur.

“Meski tingkat kerawanan tinggi, tim berhasil mengamankan terpidana tanpa insiden,” katanya.

Riwayat Perkara

Muhamad Azhari divonis oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk dengan hukuman:

Pidana penjara 1 tahun 8 bulan

Denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan

Uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara

Kasus korupsi yang dilakukan Azhari terkait dengan pekerjaan drainase di Dusun I, II, dan III, pekerjaan talud di Dusun I, serta pekerjaan gorong-gorong plat di Dusun I, Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah. Pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan Dana Kampung (APBN Tahun 2016).

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 2021.

 

Tindak Lanjut

Terpidana langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *