PESAWARAN-(PeNa), Diduga mencuri kendaraan sepeda motor milik tetangga, dua tersangka kemudian diamankan polisi dan jebloskan ke penjara.
Peristiwa tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima Laporan polisi Nomor :
LP / B-120 / Il / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN/Polsek Kdd, tanggal 05 Februari 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Pelapor tersebut atas nama Elawati (34) warga Desa Tempel Rejo RT 006 RW 003 Kecamatan Kedondong.
Kemudian, atas laporannya, petugas kepolisian tersebut memintai keterangan dari beberapa saksi yakni Parto (43) warga Desa Tempel Rejo dan Dwi Penita Sari (17) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani Polsek Kedondong.
“Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP kemudian teridentifikasi dua pelaku yakni tersangka Gamali (53) warga Desa Tempel Rejo dan Riyan (17) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong. Keduanya diamankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya, ” kata Popon, Kamis (07/02).
Diuraikan, bahwa pada Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira jam 19.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit R2 Merk Honda Beat dengan nopol : BE 3066 RH warna merah tahun 2012, dengan noka : MH1JF5134CK652387, nosin : JF15E-3641300 Stnk atas nama pelapor Elawati.
“Menurut pengakuan dua tersangka pada penyidik, hal tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang diparkir didepan rumah saksi Paryo tersebut menggunakan kunci leter T. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian material sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong, ” urai dia.
Ditegaskan, dua tersangka tersebut sudah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat dan kunci leter T nya di Mapolsek Kedondong.
“Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 362,363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






