Di Pesawaran, Sehari Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dalam sehari, dua pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran ditempat yang berbeda, Ahad (09/01/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan soal pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan barang bukti dan dua pelakunya tersebut.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika, lalu petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, petugas mengamankan pelaku dirumahnya berikut barang buktinya,” kata dia, Senin (10/01/2022).

Pelaku yang dimaksud adalah berinisial MI (22) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit hp redmi note5A dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang diduga hasil penjualannya.

“Dari keterangan tersangka MI bahwa narkotika tersebut dibeli dengan menggunakan uang tersangka An. ANDI (tertangkap) dari seseorang yang bernama An. NAR (DPO). Pemeriksaan sementara, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” ungkapnya.

Dari tersangka yang dimaksud, petugas melakukan pengembangan dan didapati nama tersangka berinisial AS (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima dan dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam.

“Dihari yang sama sekitar pukul 17.30WIB, tersangka AS dan barang buktinya berhasil diamankan di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima. Tersangka terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujar dia.

Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mengikuti proses hukum selanjutnya. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada diwilayah hukumnya untuk tetap waspada dan segera melaporkan atau menginformasikan manakala ada aktifitas yang mencurigakan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan ketika beraktifitas diluar rumah dan bagi yang belum divaksin, segera datang di gerai vaksin yang disediakan karena vaksinasi merupakan program nasional guna meningkatkan imunitas sehingga mampu mencegah penyebaran virus covid-19 dengan varian-varian barunya. Dan, segera infokan atau dapat melapor pada Bhabinkamtibmas terdekat manakala ada aktifitas masyarakat yang mencurigakan, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *