P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan pada Minggu (06/08/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Dua warga yang dimaksud adalah inisial R (42) perempuan dan J (41) laki-laki. Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga nerkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 (satu) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Resnarkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Mutun Kecamatan Teluk Pandan.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju TKP. Kemudian pada saat tiba di TKP, tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku R yang berada di dalam Pantai Mutun,” kata Prasojo.
Kemudian, ia menjelaskan setelah pelaku R diamankan lalu didalami dan dikembangkan yang mengungkap satu pelaku terduga sebagai penjual.
“Setelah Menangkap Pelaku R, Tim Opsnal melakukan interogasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut telah di beli nya dari pelaku J. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku J, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang berkaitan diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku dan mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sesuai arahan pimpinan Bu Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy yang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran. Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran,’’ tegas dia.
Ketegasan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat dan sejumlah tokoh, diantaranya Tokoh Adat Lampung Erland Syofandi yang meminta ungkap kasus narkoba jangan hanya pada level pengguna saja.
“Kami sangat mengapresiasi kalau memang benar adanya statemen yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terutama soal narkoba, coba sekali-kali yang ditangkap itu bandar besarnya. Jangan hanya level pengedar yang kecil-kecilan, biar apa yang disampaikan itu benar adanya,” kata dia.
Lalu, ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Bumi Andan Jejama untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat manakala mengetahui adanya peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.
“Kami juga berharap keterlibatan masyarakat pada pemberantasan narkoba, silahkan informasikan atau laporkan kepada kepolisian terdekat. Siapa tau dapat membantu mengungkap para bandar besarnya, sehingga tidak hanya ecek-ecek terus yang ditangkap,” tegas dia.
Oleh: Sapto Firmansis






