Dugaan Penggelapan Ratusan Juta, Polres Pesawaran Buru Pelaku Ke Jawa Timur

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga lakukan penggelapan hingga ratusan juta, TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung memburu pelaku hingga ke Jawa Timur. Pelaku berinisial SDMP (19) perempuan warga Desa Mandala Sari, Sragi, Lampung Selatan Lampung akhirnya berhasil diamankan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kepolisian dari korban atas nama Apriyana (23) warga Kresno Mulyo Kecamatan Tegineneng tentang dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan hingga Rp 941 juta.

“Setelah menerima laporan korban,lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan dari korban,kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan,” kata dia.

Ia menerangkan, ketika proses penyelidikan pihaknya menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Jawa Timur dan akan menuju ke Pulau Bali.

“Ketika mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kota Surabaya, kami bersama Tim TEKAB 308 langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang AKP Supriyanto.

Sesampainya di Kota Surabaya Jawa Timur,lanjutnya, petugas TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran kemudian berkoordinasi dengan pihak Kota Jember karena terduga pelaku akan kabur menuju Pulau Bali.

“Ditengah perjalanan pengejaran, kami mendapati tambahan informasi bahwa pelaku menaiki kendaraan Bis yang menuju Provinsi Bali dan sedang transit di Kota Jember seketika itu lalu kami melakukan kordinasi dengan Polres Jember,” ujar dia

“Sesampainya di Kota Jember Jawa Timur, tim menyisir di salah satu terminal di daerah Jember dengan di bantu oleh anggota Polres Jember dan saat melakukan penyisiran, tim mendapati pelaku sedang duduk didalam bis, saat itu juga kemudian pelaku berhasil diamankan yakni sekitar pukul 20.30WIB pada Minggu 06 Agustus 2023,” imbuhnya.

Dijelaskan, bahwa kejadian berawal ketika Apriyana memutuskan untuk berkerja sama dengan pelaku SDMP terkait produk AMEL BEAUTY SALON dan GLAMSHINE serta pengambilan Handphone merk OPPO sebanyak 7 (Tujuh) unit.

Namun pada saat penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023, korban mendatangi rumah pelaku dan saat ditemui pelaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen terlapor dan beralasan ATM terlapor Limit untuk mengirimkan uang.

“Lalu korban meninggalkan rumah pelaku, dan kembali lagi setelah beberapa jam yang kemudian mendapati rumah pelaku telah kosong di tinggal pergi pelaku serta didapati informasi bahwa pelaku hanya mengontrak rumah tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran,” paparnya.

Saat ditangkap, petugas mendapati sejumlah barang dari pelaku yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Barang-barang yang dimaksud yakni berupa 1 ( Satu ) Lembar KTP a.n SDMP, 1 ( satu ) unit HP merk REALME , 1 ( satu ) unit HP merk INFINIX , 1 ( satu ) Lembar ATM BCA, 1 ( satu ) Lembar ATM BRI, 1 ( satu ) Lembar buku tabungan BRI, Uang tunai Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupaih ), 1 (satu) buah serum vit-c merk Glam Shine, 1 (satu) buah serum acne merk Glam Shine, 1 (satu) buah serum gold merk Glame Shine.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesawaran untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. Dan, kepada penyidik pelaku SDMP telah mengakui semua perbuatannya” tegas dia.

Kini kasusnya masih terus didalami oleh penyidik, dan atas perbuatannya, pelaku SDMP terancam dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

Oleh: Sapto Firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *