P E S A W A R A N – (PeNa), Dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah asalkan menyetor sejumlah uang, puluhan juta rupiah malah lenyap tidak ada kabarnya.
Demikian yang dialami korban atas nama Suyitno (28) warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon setelah sebelumnya berkenalan dengan tersangka Riswan Amin pada Sabtu (07/01/2023) sekitar pukul 13.00WIB yang lalu.
Merasa ditipu, kemudian korban melaporkan pada Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 09 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 30 Januari 2023 Tentang di duga telah terjadinya Tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.
“Atas dasar laporan korban tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan mengumpulkan barang bukti serta sejumlah keterangan korban serta saksi, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (04/02/2023).
Diterangkan, keduanya pada pertemuan awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda Lampung Tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.
“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK, ” terang dia.
Hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan barang buktinya lalu dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang menanganinya.
“Barang Bukti yang dimaksud adalah 1 (satu) lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp. 23.000.000 ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah ). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas dia.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo juga menghimbau kepada masyarakat Bumi Andan Jejama untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenalnya, apalagi mengiming-imingi dengan berbagai alasan.
“Masyarakat juga jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenalnya, jangan mau diberikan iming-iming yang pada akhirnya harus mengeluarkan sejumlah uang atau harta benda yang dimilikinya, hati-hati karena sekarang banyak modus kejahatan, ” tegas dia.
Menanggapinya, Sofyandi salah satu warga Kabupaten Pesawaran yang mengaku hampir tertipu oleh orang yang baru dikenalnya juga mengungkapkan apa yang pernah dialaminya.
“Saya juga pernah, waktu itu kenalan dengan laki-laki yang mengaku bekerja di Bawaslu Pesawaran. Saat itu, ia meminta saya untuk menyiapkan Rp5juta kalau mau masuk menjadi pegawai pengawas pemilu tingkat kecamatan. Tapi, karena saya tidak memiliki uang yang diminta akhirnya urung. Tapi, mudah-mudahan sih yang kayak gitu tidak benar adanya atau pun ia juga pasti oknum saja, ” kata dia.
Ia berkeyakinan, kepolisian di Bumi Andan Jejama pasti dapat mengungkap kejahatan serupa ketika ada korban yang melaporkannya.
“Saya yakin, polisi sekarang itu lebih responsif dan cepat menangani laporan masyarakat. Karenanya, ketika memang mengalami atau menjadi korban kejahatan segeralah melapor pada kepolisian terdekat, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis