Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Tubaba, Pelaku Sebut Bersama Orang BNN, Jatanras dan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Tim Penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 2 Februari 2023 memanggil Albert dan dua orang saksi untuk menanyakan perihal kejadian pada Selasa 24 Januari 2023 malam dugaan pengeroyokan oleh DR,  Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Gerindra.

 

Bacaan Lainnya

Korban bernama Albert Setiawan (23) warga Metro, menyampaikan bahwa kedatangan kembali ke Jatanras Polresta Bandar Lampung karena memenuhi pemanggilan sebagai dugaan korban pengeroyokan.

 

“Saya masih berharap terlapor DR memiliki itikad baik biar cepat selesai, “ucapnya.

 

Albert pun membenarkan bahwa pada saat kejadian pengeroyokan oleh terlapor DR tidak melakukan sendiri tetapi bersama beberapa orang yang diduga ajudan dari  Oknum dewan tersebut.  “Oknum Dewan DR menyebutkan bahwa saya bawa  orang Jatanras, BNN dan saya bawa orang Polda Lampung juga,”ucapnya.

 

Sementara itu Purnomo Sidiq, Pengacara Korban Albert Setiawan menyampaikan ia mendampingi kliennya datang menemui penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung terkait dugaan pengeroyokan oleh terlapor inisial DR.

 

“Klien Kami dalam hal ini Pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Perkara (SP2HP) dari Jatanras Polresta Bandar Lampung terhadap pengeroyokan oleh oknum DR,” ucap Sidiq di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Kamis sore ,2 Februari 2023.

 

Kedatangan Sidiq mendampingi Korban Albert dengan membawa dua orang saksi merupakan teman 1 kos dari korban. “Kami membawa dua orang saksi ,”tambah Sidiq

 

Sidiq berharap pihak Polresta Bandar Lampung menindak tegas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor DR.

 

Sidiq juga menyampaikan bahwa pihak terlapor DR belum ada niat baik untuk menemui korban.

 

“Sampai saat ini,  berdasarkan informasi klien kami Albert bahwa Terlapor DR belum ada upaya menyelesaikan dengan baik kepada pihak korban,”ucap Sidiq.

 

Sementara,Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa penyidik unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemanggilan terhadap pelapor Albert Setiawan dan dua orang saksi lainnya. “Kami masih dalami penyelidikan terkait  dugaan pengeroyokan oleh terlapor DR,”ucap Dennis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.