BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen sebut Sabu-sabu seberat 0,5 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 437 Butir milik seorang pengedar SYP merupakan sisa penjualan perayaan Tahun Baru 2020.
“SYP mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan sisa, karena telah diedarkan pada perayaan pergantian Tahun atau menyambut Tahun Baru 2020,” kata Shobarmen, Senin (06/01/2020).


Lebih lanjut kata Mantan Ka SPN Polda Lampung, memang benar, di tempat SYP di Dusun Citerep, Merak Batin, Lampung Selatan, merupakan daerah yang diindikasikan kerap dijadikan transaksi Narkoba oleh para jaringan sindikat Narkoba. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pemantauan.
“Selaku pimpinan tentu saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan anggota Unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, mengamankan SYP berikut barang bukti tersebut, karena dengan keberhasilan ini kita bisa menyelamatkan ratusan hingga ribuan nyawa dari racun Narkoba.”ungkapnya.
Oleh: obin






