Terduga Bandar Narkoba Diringkus Polisi Saat Sedang Tidur

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung telah menggagalkan peredaran Sabu-sabu seberat 0,5 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 427 Butir dari seorang pengedar di Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, pada Jumat (03/01/2020) lalu.‎
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pengedar berinisial SPY (37) warga Dusun Citerep, Merak Batin, Lampung Selatan, di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Dari SPY diamankan barang bukti berupa, Pil Ekstasi logo kura-kura warna coklat sebanyak 417 butir, Pil Ekstasi logo H warna hijau sebanyak 20 butir, dan Sabu-sabu sebanyak 5 paket seberat 500 Gram,” kata Shobarmen, Senin (06/01/2020) pagi.
Menurut orang nomor satu di Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Lampung, keberhasilan petugas Unit 1 Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap bisnis haram yang dilakukan tersangka SPY, juga berkat dukungan dan kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi tentang maraknya peredaran Narkoba di daerah Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.‎
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Eko Mei, mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan kebenarannya dan mengantongi identitas pengedarnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penyergapan.
“Hasilnya, SPY berhasil diringkus saat sedang tidur. Sedangkan, barang bukti di temukan di dalam lemari pakaian miliknya. Atas dasar itu, SPY berikut barang bukti, dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,”ungkapnya.
Oleh: obin‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *