P E S A W A R A N – (PeNa), Maling dengan mendongkel jendela belakang rumah, tersangka Sar (46) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong diringkus dirumahnya oleh kepolisian setempat, Senin (16/08/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diungkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / B – 446 / VIII /2021 / SPKT / Polsek Kedondong/ Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 13 agustus 2021.
“Jadi pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela belakang kemudian masuk dan langsung mengambil barang barang korban berupa 1 ( satu ) unit sound system merk platinum, 1 ( satu ) unit magicom, , 1 ( satu ) unit kompor gas, 2 ( dua ) buah tabung gas 3 kg, 2 ( dua ) buah ambal, lalu korban keluar melalui pintu depan. Atas kejadian tersebut sebesar Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah ),” kata dia.
Untuk kronologis penangkapan, pada Hari Senin Tanggal 16 agustus 2021 sekira Jam 15.00 WIB Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong yang di pimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek kedondong Bripka Andhika Ramadhona melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi yang kemudian mengarah ke salah seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku. Lalu, petugas mendatangi rumahnya dan kepada petugas tersangka Sar tersebut mengakui semua perbuatannya,” terang dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Sar dan barang bukti yang dimaksud telah diamankan di Mapolsek Kedondong. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Sar telah terbukti melanggar Pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






