DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Istimewa PAW 

TANGGAMUS-(PeNa), DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) dari partai PDIP untuk menjalani sisa masa jabatan 2014-2019 di kantornya, Senin (26/2).
Anggota Fraksi PDIP yang di-PAW yakni Nuzul Irsan digantikan Tukiman dan Irwandi Suralaga digantikan Amrusi Sanusi. Keduanya di sumpah dan di lantik oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.
Sekretaris DPRD Tanggamus, Suratman, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dilakukannya PAW terhadap dua anggota DPRD dari Fraksi PDIP yakni Keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/188/B.01/HK/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota  DPRD Tanggamus Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Irwandi Suralaga.
Dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/194/B.01/HK/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Amrusi Sanusi.
Lalu Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/192/B.01/HK/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanggamus Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Nuzul Irsan.
Dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/193/B.01/HK/2018 tertanggal 13 Februari 2018 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD  Tanggamus Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Tukiman.
Seusai diambil sumpah dan janji, baik Amrusi dan Tukiman langsung dipersilahkan menduduki kursi yang sebelumnya diduduki Nuzul dan Irwandi.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Rusli Shoheh, dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada kedua anggota dewan yang sudah dilantik.
Ia berharap Amrusi dan Tukiman bisa langsung menyesuaikan dengan tugas dan program.“Selamat kepada dua anggota DPRD, semoga bisa mewakili aspirasi masyarakat yang diwakili, jalankan tugas sesuai amanah dan bekerja sesuai kode etik,” kata dia.
Kemudian, Rusli juga meminta kepada kedua anggota dewan yang baru dilantik untuk mempelajari tata tertib (Tatib) DPRD dan berbagai peraturan sesuai dengan kapasitas di komisi maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sementara itu, Sekda Tanggamus Andi Wijaya dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Tanggamus, Zainal Abidin, mengucapkan selamat kepada Amrusi Sanusi dan Tukiman atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Pelantikan ini awal bagi saudara Amrusi Sanusi dan saudara Tukiman melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara,” kata Andi.
PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Sebagai anggota dewan baru, untuk secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,” terangnya.
Andi menjelaskan berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di Tanggamus, tergantung kepada peran serta DPRD Kabupaten Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan.
“Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yang benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang aman dan sejahtera. Kedepan kita dapat bekerja sama untuk pembangunan Kabupaten Tanggamus ke arah yang lebih baik,” tegas dia. PeNa-opoy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *