Polda Lampung Amankan 1Kg Shabu-shabu Dari Pasutri

BANDARLAMPUNG- (PeNa), Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, amankan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 37 paket seberat 1 Kg dari rumah kontrakan pasangan suami istri (Pasturi), Suhevi (31) dan Novianti (33) warga Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada Senin (26/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diretur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Abrar Tuntalanai didampingi Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Zulfikar mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di jalan ST Badarudin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.“Tersangka Suhevi merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wai Hui, Bandarlampung, pada 2013 silam,” kata Abrar Tuntalanai saat ekspose di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung.
Menurutnya, kepada penyidik tersangka Suhevi mengaku shabu-shabu seberat 1 Kg di beli dari seseorang berinisial USF (DPO) seharga Rp 10 juta dan sudah tiga kali membeli. Oleh tersangka, barang bukti tersebut di pecah menjadi 37 paket dan akan di jual kepada pelanggannya yang berada di wilayah Bandarlampung dan Pesawaran. “Tersangka Suhevi diduga merupakan bandar narkoba jaringan lintas Sumatera yang beroperasi di wilayah Lampung. Istrinya (Novianti) turut diamankan karena telah membantu suaminya mengedarkan shabu-shabu. Dari tersangka diamankan barang bkti berupa, shabu-shabu sebanyak 37 paket, 2 unit timbangan digital dan 2 unit HP,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Suhevi dan Novianti bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara da denda sebesar Rp 10 miliar. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *