BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kasus dugaan penganiayaan antara Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38) berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Polisi menghentikan kedua perkara dengan menerbitkan SP3.
Peristiwa terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian. Insiden dipicu senggolan kendaraan yang berujung kontak fisik antara kedua pihak.
Handi lebih dulu melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Kasus sempat naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimum, namun dihentikan melalui SP3 tertanggal 27 Februari 2026. Penghentian itu kemudian disahkan PN Tanjung Karang lewat penetapan 3 Maret 2026.
Sebaliknya, Verrel juga melaporkan Handi ke Polsek Tanjungkarang Timur. Perkara tersebut turut dihentikan melalui SP3 dengan tanggal yang sama dan disahkan pengadilan.
Handi menyebut perdamaian ditempuh atas kesepakatan kedua pihak.
“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” kata Handi.
Ia menegaskan, insiden bukan penganiayaan sepihak.
“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” ujarnya.
Handi juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Lampung.
“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang,” katanya.
Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya telah mencabut laporan.
“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat. Laporan sudah kami cabut untuk menutup kesalahpahaman,” tutupnya.n,” tutupnya.n,” tutupnya.






