Dua Minggu 37 Tersangka Di Amankan Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Polresta Bandarlampung telah mengamankan 37 tersangka dari 32 kasus. Para tersangka di duga telah melakukan tindak kejahata yang meresahkan masyarakat.
Tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dalam Opersai Sikat Krakatau 2017, yang di gelar sejak 15 – 27 November 2017. “Dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2017 yang berlangsung selama dua minggu, kita telah berhasil mengungkap kasus C3 sebanyak 32 kasus da mengamankan 37 tersangka,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (28/11).
Dengan rincian, lanjut Murbani Budi Pitono, kasus tindak pidana Curat sebanyak 25 kasus dengan tersangka sebanyak 26 orang, kasus tindak pidana Curas sebanyak 4 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang, dan kasus tindak pidana Curanmor sebanyak 3 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa, 11 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 3 bilah senjata tajam, 4 unit HP, 1 unit Tv, 5 set kunci leter T, dan 14 batang besi rel.
“Untuk kedepannya, menjelang operasi Lilin, kita akan lebih meningkatkan lagi  patroli disejumlah titik rawan kejahatan C3 di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *