P E S A W A R A N – (PeNa), Dua terduga bandar narkoba telah diringkus, puluhan paket narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung, Jum’at (17/06/2022) sekira pukul 20.30 WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat dengan nomor: LP/A/387/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 17 Juni 2022.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota team sat res narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka di TKP yakni di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ” kata dia, Sabtu (18/06/2022).
Dua pelaku yang dimaksud adalah Yuni Yusman (44) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan dan Zulkifli (46) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Dan, untuk mempermudah pemeriksaan kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran,” terang dia.
Barang bukti yang diamankan adalah berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat bruto bb Sabu 3,87 gram, 1 (satu) butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 4 (empat) unit hand phone merek xiaomi, merek Oppo, merek Nokia dan merek Vivo
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, ” tegas dia.
Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Bumi Andan Jejama yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran Polda Lampung untuk segera menginformasikan atau melapor ke kepolisian terdekat manakala mendapati aktifitas yang mencurigakan dilingkungan masing-masing.
Oleh: sapto firmansis






