Dua Tersangka Diringkus Disangka Bermain Sabu-sabu Dan Extacy 

PESAWARAN-(PeNa), Sat Resnarkoba Polres Pesawaran meringkus dua tersangka yang diduga akan konsumsi sabu dan mengedarkan pil extacy ditempat berbeda, Senin (16/4).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa untuk tersangka Mindra Sutiawan (30) warga Desa Negara Saka Kecamatan Negeri Katon ditangkap Minggu (15/4) sore.”Untuk tersangka berinisial MS ini ditangkap Minggu sekitar pukul 17.00 dengan barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, 1(satu) unit Hp merk Hammer warna putih dan Seperangkat alat hisap sabu(bong).” kata dia.
Kemudian, tersangka Repiyansyah (20) warga Dusun Kesugihan Desa Karang Anyar RT/RW 001/001 Kecamatan Gedong Tataan ditangkap di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon pada pukul 01.00 Senin (16/4) dinihari. “Kalau untuk tersangka Ry ditangkap Senin dinihari dengan barang bukti yang disita dari tangannya berupa tujuh butir pil berlogo nike warna hijau yang diduga extacy. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan, ” paparnya.
Dijelaskan, kedua tersangka dianggap telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.”Kedua tersangka akan dikenakan dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas dia.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *