Dugaan Korupsi Dana PI Rp 18,8 Miliar, Kejati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo (MDR).

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024), mengungkap bahwa MDR diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

Meski dana tersebut telah dikembalikan, pihak kejaksaan tetap menyitanya sebagai barang bukti.

“Dana tersebut sempat diterima MDR setelah pemotongan pajak, dan kini sudah kami amankan. Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang kami perlukan untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Armen.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana PI sebesar Rp 18,88 miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan untuk tiga hal:

1. Penyetoran ke kas daerah: Rp 15.623.443.374.

2. Dana operasional PDAM Way Guruh: Rp 2.883.561.809.

3. Dana yang diterima MDR: Rp 322.835.100 (yang telah dikembalikan dan disita).

Pendirian PT Lampung Energi Berjaya

Selain itu, penyidikan juga menemukan keterkaitan dana PI dengan pendirian PT Lampung Energi Berjaya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diketahui menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 miliar, atau setara 8,79 persen saham perusahaan tersebut.

Armen menjelaskan pihaknya tengah menelusuri aliran dana yang digunakan untuk pendirian perusahaan itu.

“Kami sampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan dari media agar penyidikan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan,” pungkas Armen.

Pemeriksaan Bupati Lampung Timur

Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, hadir di Kejati Lampung pada Selasa sore. Mengenakan kemeja kuning keemasan dan topi hijau, ia tiba sekitar pukul 15.55 WIB dan langsung menuju ruang pidana khusus (Pidsus).

Saat ditemui awak media, Dawam tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaan. Ia hanya melempar senyuman saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya dan materi pemeriksaan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kehadiran M. Dawam Rahardjo di Kejati Lampung adalah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *