Edarkan Narkoba Di Pesawaran, Polisi Amankan Sopir Yang Diduga Menjadi Kurir Sabu

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung telah berhasil mengamankan tersangka Chandra Pratama Putra (22) warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (20/05/2022) sekitar pukul 23.00WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan informasi masyarakat yang menyebut tersangka CPP merupakan Sopir dan diduga juga menjadi kurir narkoba.

“Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan informasi masyarakat dengan nomor LP / A / 319 / V / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / polda lampung, tanggal 20 Mei 2022,” kata dia, Sabtu (21/05/2022).

Diterangkan, bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga kurir Narkoba jenis Sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy atau penyamaran oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

“Pada penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka CPP di TKP serta ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu milik tersangka yang menurutnya akan diedarkan,” terang dia.

Barang bukti yang dimaksud adalah 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, Berat bruto BB 0,23 Gram dan 1 (Satu) unit Handphone Merek Vivo.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka CPP dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran. Dan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.

Ia juga meminta kepada suluruh masyarakat Bumi Andan Jejama untuk dapat berperan aktif dan mendukung pemberantasan narkoba. Untuk itu, ketika melihat aktifitas yang mencurigakan diharapkan segera melaporkan ke petugas terdekat atau langsung ke Polres Pesawaran Polda Lampung.

 

Oleh : sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *