BANDARLAMPUNG ( PeNa) – Kejati Lampung tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH (Sahriwansah) selaku Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021.
HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung 2019, 2020, 2021.
“Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun tersebut,” ujar Hutamrin, Senin (6/3/2023).
Dalam pungutan retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum.
Hutamrin menambahkan, bahwa Dari hasil audit independen yang dilakukan, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 6.925.815.000.
“Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp. 6.925.815.000. Kemudian, dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000,00. Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000,00,” ujar Hutamrin.
Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.
“Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal yang disangkakan ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.






