BANDARLAMPUNG – (PeNa), Di balik derasnya banjir yang merendam permukiman warga di Sukabumi, tersingkap kenyataan mencengangkan: aktivitas tambang ilegal yang menyalahgunakan izin menjadi biang kerok bencana yang tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Enam titik tambang batuan di wilayah Kampung Campang Raya dan Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, resmi ditindak oleh Tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama jajaran Polda Lampung. Namun, penindakan ini hanya permukaan dari sebuah praktik culas yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dari enam tambang yang beroperasi, hanya satu – milik PT Membangun Sarana Bangsa – yang pernah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), namun masa berlakunya habis sejak 2022. Lima lainnya beroperasi liar, tanpa satu pun izin resmi pertambangan.
Lebih mencengangkan lagi, Tim PPLH DLH Provinsi Lampung mengungkap bahwa sebagian areal tambang justru mengantongi dokumen Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2021. Ironisnya, wilayah itu telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Imbuhan Air Tanah dan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Perda RTRW 2021–2041.
“Izin mereka macam-macam. Ada yang mengatasnamakan usaha perumahan atau parkir alat berat. Tapi kenyataannya, bukit-bukit di sana dikeruk habis-habisan,” ungkap Yulia Mustikasari, Kabid PPKLH DLH Provinsi Lampung, Selasa (7/5).
Akibat pembiaran dan manipulasi perizinan ini, kerusakan lingkungan tak terhindarkan. DLH Provinsi menyatakan aktivitas tambang ilegal tersebut menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda kawasan Sukabumi dan sekitarnya.
Investigasi mendalam menunjukkan sejumlah izin lingkungan diterbitkan bukan untuk kegiatan tambang, melainkan untuk pembangunan lahan parkir seperti yang dilakukan PT UD Sumatra Baja, dan proyek perumahan. Bahkan, ada izin yang terbit otomatis melalui sistem OSS tanpa dokumen UKL-UPL.
“Yang mengarahkan bikin izin kayak gitu ya DLH Kota sendiri,” aku Endel, salah satu pengelola tambang ilegal yang diamankan di Jalan Alimudin Umar.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Tumenggung, tak membantah bahwa izin lokasi di kawasan tersebut dikeluarkan tanpa validasi komitmen dari pelaku usaha. “Kami hanya memproses berdasarkan sistem,” ujarnya singkat.
Pengamat hukum lingkungan Arif Hidayatullah, SH, MH menilai unsur pidana lingkungan dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa baik pelaku tambang ilegal maupun pejabat pemberi izin bisa dijerat pasal berat.
“Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur sanksi pidana atas kegiatan yang menyebabkan bencana lingkungan. Bahkan pejabat yang menerbitkan izin tanpa dokumen UKL-UPL dapat dipidana,” jelas Arif.
Lebih lanjut, Pasal 111 UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang terbukti memberikan izin tanpa dasar lingkungan yang sah dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kini publik menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan? Atau lagi-lagi kasus ini tenggelam seperti aliran banjir yang terus menyesakkan dada warga Sukabumi?






