BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejati Lampung menetapkan LKM, eks Kepala BPN Lampung Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi tanah milik Kementerian Agama di Natar.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya pengalihan aset negara menjadi milik pribadi melalui dugaan pemalsuan dokumen.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut LKM dan TRS (PPAT) resmi ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dan bukti mencukupi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Armen, Rabu (25/6/2025).
Tanah yang disengketakan tercatat sebagai milik Kemenag RI melalui SHP No. 12/NT/1982 dan sah sebagai aset negara.
Namun, aset itu dialihkan secara ilegal ke pihak perorangan melalui manipulasi dokumen dan penerbitan SHM.
LKM diduga menyuruh bawahannya menerbitkan sertifikat hak milik meski tidak ada pencabutan aset negara.
Padahal bukti kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim, termasuk TRS, diduga kuat palsu.
“Alih-alih menolak, LKM justru memproses penerbitan SHM atas tanah negara milik Kemenag,” jelas Armen.
TRS sebagai PPAT turut memuluskan proses alih status, meski tahu dokumen yang digunakan bermasalah.
Ia bekerja sama dengan pihak lain untuk meloloskan permohonan akta atas nama pribadi.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar menurut audit BPKP Lampung.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 UU yang sama.
Kini keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Way Hui.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara terbuka dan profesional.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat,” tegas Armen.






