Eksepsi Dendi Ditolak, JPU Siap Bongkar Dugaan TPPU di Sidang Lanjutan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Majelis Hakim PN Tanjungkarang menolak eksepsi terdakwa Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM, Jumat (10/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menegaskan akan membuktikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

“Kami akan melakukan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Dendi Ramadhona,” kata tim JPU usai sidang.

Bacaan Lainnya

JPU menyebut seluruh alat bukti telah disiapkan dan akan diungkap dalam persidangan berikutnya. “Bukti akan kami sampaikan di sidang selanjutnya dan sudah kami siapkan semua,” ujarnya.

Kasus ini turut menyeret perhatian pada Bupati Pesawaran Nanda Indira. Sebelumnya, Kejati Lampung tercatat telah tiga kali memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga telah menyita sejumlah aset, di antaranya tas branded senilai Rp800 juta, serta empat mobil dan empat sepeda motor dengan nilai total sekitar Rp1 miliar.

Meski demikian, ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 belum dapat dipastikan, karena perkara masih berjalan dan menunggu putusan pengadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Selasa (14/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU memastikan akan menghadirkan enam orang saksi. “Kami akan menghadirkan 6 saksi untuk sidang yang akan datang,” kata salah satu jaksa di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *