BANDARLAMPUNG-(PeNa), Selama enam tahun diburu, seorang bandit jalanan berinisial FR (30) warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, tak berkutik saat dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Way Tuba, di Pasar Martapura, Rabu (10/06/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP. Daniel Binsar Manurung, melalui Kapolsek Way Tuba, AKP. Saeful Nawas membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian sepeda motor jenis Supra X 125 BE-8142-WJ milik korban Sri Indriyani (16) warga Dusun Pasundan Jaya, Kampung Way Tuba, pada 2014 silam.
“FR beraksi bersama tiga rekannya. Dua diantaranya yakni, Royibi dan Dersal sudah di vonis. Sedangkan seorang lagi berinisial HR masih buron,”kata Saeful Nawas.
Modusnya, lanjut Saeful Nawas, keempat tersangka dengan mengendarai dua sepeda motor, mengejar, memepet, memberhentikan laju sepeda motor korban dengan paksa lalu menodongkan pisau. Dibawah ancaman akan dilukai, korban hanya bisa pasrah saat sepeda motornya dibawa kabur oleh keempat tersangka.
“Dari tiga tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Supra X 125 milik korban dan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, tersangka FR bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,”ungkapnya.
Oleh: obin






