Gerebek Rumah Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung

Bandar Lampung – (PeNa), Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Bandar Lampung. Kedua tersangka, FB (30) dan ST (39), merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Nyunyai, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Sabtu (11/1/2025) dini hari. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, semalam kami berhasil meringkus dua pelaku. Namun, dua lainnya melarikan diri. Total kawanan ini berjumlah empat orang,” ujar Kompol Hendrik pada Sabtu (11/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka adalah residivis dalam kasus serupa. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci letter T, dan beberapa pelat nomor kendaraan di rumah kontrakan tersebut.

“Pengakuan sementara, mereka sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung. Saat ini, kasusnya masih kami dalami,” tambah Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa dua pelaku yang melarikan diri diduga berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan FB dan ST bertugas membawa hasil curian ke rumah kontrakan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.