BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25, di Jalan Agung Raya, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Way Halim, Kota Bandarlampung, melaksanakan pecoblosan ulang, pemilihan Presiden dan Legislatif, pada Rabu (24/04).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Feri Triatmojo membenarkan, pencoblosan surat suara di TPS 25, di ulang lantaran ada yang menggunakan surat A5 orang lain.
“Sebelumnya, dalam proses pemungutan suara yang di selenggarakan pada 17 April 2019 lalu, ada 4 surat suara yang dicoblos, tetapi menggunakan identitas orang lain,” kata Feri Triatmojo.
Oleh sebab itu, lanjut Feri Triatmojo, harus dilakukan pencoblosan ulang. Di TPS 25, jumlahnya sekitar 190 mata pilih dan sebelumnya animo masyarakat mencapai 90 persen.
“Kita berharap, pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan hari ini, animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya tidak berkurang, sama dengan pelaksanaan proses pencoblosan surat suara, pada 17 April 2019 lalu,” ungkapnya.
Diketahui, proses pencoblosan ulang, tidak hanya di laksanakan di TPS 25, di jalan Agung Raya, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Proses pencoblosan ulang juga dilaksanakan di dua TPS lainnya yakni, TPS 20, Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan, dan TPS 1, Pejon Rawas, Kabupaten Pesisir Barat.
Oleh: obin






