Tanpa Sebab Turunkan Jabatan, Bupati Lampung Timur Digugat 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Diduga telah melakukan tindakan arogansinya, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik digugat oleh Yuliansyah melalui kuasa hukumnya Yeli Basuki, Rabu (24/04).
Gugatan dilakukan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Sebelumnya, Yuliansyah menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur. Kemudian, tanpa alasan jelas Yuliansyah diturunkan menjadi Sekretaris di Inspektorat Lampung Timur.
Yelli Basuki selaku Pengacara Yuliansyah mengatakan bahwa Objek gugatan yang diajukan Yuliansyah terkait dengan keputusan Bupati Kabupaten Lampung Timur Nomor : 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Yang mana keputusan yang telah di keluarkan oleh Tergugat tersebut tidak memerlukan persetujuan nstansi atasan dari Tergugat maupun instansi lain, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Tanpa sebab apapun pada bulan Maret itu kami terima petikan surat keputusan diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi sekretaris Inspektorat,” kata Yelli.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat. Lantaran, mengingat Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan kesalahan, maupun pemanggilan terkait kelalaian melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim.
“Kami tidak pernah dimintai klarifikasi, tidak pernah mendapatkan teguran dalam bentuk apapun, tapi tahu-tahu terima surat itu. Selama lebih dari 35 tahun menjadi ASN  belum pernah ada teguran, sehingga diturunkan jabatannya ini menurut kami ini sudah perbuatan sewenang-wenang. Dan kami mengajukan keberatan pada saat itu secara langsung,” jelas dia mewakili Yuliansyah.
Sebelum melayangkan surat gugatan ke PTUN, ia juga sudah menyampaikan pengajuan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung. Kendati begitu, sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang tidak mendapat tanggapan dengan baik.
“Kami kirim surat secara formil, sesuai dengan administrasi pemerintahan tentu kita menggunakan surat-surat yang resmi. Baik dilakukan oleh kami sendiri, maupun dilakukan oleh yang bersangkutan tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dengan baik,” paparnya.
Merasa tidak di tanggapi Gubernur Lampung, sehingga Yuliansyah menggungat langsung Bupati Lampung Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Dengan pengajuan permintaan penundaan terhadap objek sengketa dan minta di kembalikan menjadi Kepala Dinas.
“Menurut klien saya, boleh saja diturunkan dari jabatan, boleh, tapi harus dipenuhi syarat-syaratnya. Tentu harus dipanggil, berikan klarifikasi. Apa sih salahnya, ada nggak kesalahannya. Sebenarnya kami pengen ditanggapi. Lalu ngobrol gitu,” imbuhnya.
Adapun saat ini Pengacara Yelli mendatangi kantor PTUN dalam agenda persiapan sidang. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa segera menindak objek sengketa tersebut.
“Ini menyangkut masalah masa depan orang, sebuah kerugian. Tentu harapan kami agar  mejelis tidak menunggu perkara ini sampai selesai,” tegas dia.
Oleh: purnama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *