Haji Jayeng Sebut Rp2Juta Perbulan Dari Pemilik Tambang Pringsewu Adalah Sah

P R I N G S E W U -(PeNa), Ketua Paguyuban Tambang Kabupaten Pringsewu menyebut bahwa uang Rp 2 Juta perbulan dari para pemilik tambang merupakan hal yang wajar dan sah. Hal tersebut dikemukakan melalui pesan singkat whatsApp nya, Kamis (03/09/2026).

 

Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Haji Jayeng sebagai wujud partisipasi yang nantinya dipergunakan sebagai uang koordinasi, dan kuat dugaan mengalir ke sejumlah pihak-pihak tertentu sebagai pengamanan.

 

“Namanya anggota kan sah sah saja klu utk forumnya,” kata Haji Jayeng.

 

Melengkapinya, salah satu pengusaha tambang di daerah Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa benar uang yang dimaksud merupakan uang koordinasi.

 

“Ya setiap bulan, kami setor dua juta mas yang katanya sih uang koordinasi tapi untuk jelasnya tanya aja mas ke yang ngumpulin ,” kata dia, mewanti wanti jangan disebut namanya.

 

Informasi yang dihimpun dilapangan, dari setoran rutin yang dimaksud kemudian sebagian dibagikan kepada pihak-pihak tertentu dan di koordinir oleh Ketua Paguyuban yang juga pemilik tambang batu di Kecamatan Gading Rejo.

 

Dan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

“Ada puluhan pemilik tambang dan galian C di Kabupaten Pringsewu salah satunya adalah milik Haji J. Kalau tambang yang tergabung di paguyuban semua sama mas dua juta sebulan,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Badrun warga Pringsewu meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk dapat melakukan penertiban sehingga ketika musim hujan nanti tidak terjadi banjir.

 

“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya bisa berharap semoga penegak hukum dan pemerintah dapat menertibkan tambang-tambang yang terus merusak alam.   Berikan efek jera, agar kedepan bisa bertanggungjawab,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *