Mahasiswa Laporkan Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Sleman di Sanggrahan, Sleman

Seorang mahasiswa melaporkan dugaan pengeroyokan setelah mengalami pemukulan bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, pada Selasa (25/8/2026) malam itu secara resmi kini.

‎SLEMAN (PeNa) – Seorang mahasiswa melaporkan dugaan pengeroyokan setelah mengalami pemukulan bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, pada Selasa (25/8/2026) malam itu secara resmi kini.

‎Pelaporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 27 Agustus 2026, pukul 20.53 WIB secara resmi kepada polisi.

‎Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh S ketua RW yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman dari partai Nasdem beserta kawan-kawan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada 25 Agustus 2026 lalu, menurut laporan kepolisian tertulis.

‎Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan laporan tersebut secara tertulis.

‎Pelapor menerangkan, dirinya bersama sejumlah teman awalnya diarahkan menuju lokasi oleh perangkat lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar sebelum kejadian berlangsung pada malam.

‎Menurut laporan tersebut, rombongan kemudian bertemu Ketua RW, Ketua RT, dukuh, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga di lokasi kejadian pada malam itu sebelum insiden.

‎”Setelah sampai di sana, pelapor dan teman-teman bertemu sapa dengan Pak RW dan yang lainnya,” jelas pengacara pelapor, Wahyudianto

‎Situasi kemudian disebut berubah ketika lampu lokasi diredupkan, sementara pelapor bersama teman-temannya masih berada di tempat tersebut pada malam kejadian berlangsung di sana.

‎Laporan menyebut, pelapor dan teman-temannya kemudian diminta duduk tanpa mendapatkan penjelasan mengenai alasan mereka diminta tetap berada di sana saat itu berlangsung tersebut.

‎”Waktu itu lampu dilokasi remang-remang dan sesampai pelapor dan teman-temannya disuruh duduk,” tegasnya.

‎Pelapor selanjutnya mengaku dirinya bersama teman-temannya dipukul oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian tersebut, menurut uraian laporan polisi setempat saat itu.

‎Setelah kejadian itu, seorang dukuh disebut menyampaikan larangan kepada pelapor dan teman-temannya untuk beranjak dari tempat tersebut, berdasarkan keterangan pelapor kepada polisi setempat.

‎Pelapor juga menyebut adanya permintaan agar mereka membuat surat pernyataan dan menandatangani dokumen tersebut di atas materai, setelah kejadian berlangsung di lokasi tersebut.

‎”Setelah pelapor dan teman-temannya dipukuli kemudian Pak Dukuh menyampaikan bahwa tidak boleh pergi,” ujarnya.

‎Menurut laporan, pelapor merasa terancam sehingga akhirnya bersama teman-temannya mengikuti perintah untuk membuat pernyataan tertulis sebagaimana diminta oleh pihak tersebut di lokasi kejadian.

‎Dokumen penerimaan laporan menyatakan perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang terkait kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

‎Pelapor meminta laporan tersebut
‎diproses sesuai ketentuan hukum setelah dugaan pemukulan dan tekanan yang dialaminya bersama teman-temannya dalam kejadian tersebut berlangsung di sana.

‎Surat penerimaan laporan itu ditandatangani pelapor serta diketahui pejabat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 Agustus 2026 secara administratif.

‎Polisi mencatat laporan tersebut sebagai dasar administrasi penanganan perkara, sementara proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia resmi.

‎Kasus ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan pelapor, sehingga fakta kejadian dan pihak-pihak yang terlibat perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *