SLEMAN (PeNa) – Seorang mahasiswa melaporkan dugaan pengeroyokan setelah mengalami pemukulan bersama teman-temannya di kawasan Sanggrahan, Sleman, pada Selasa (25/8/2026) malam itu secara resmi kini.
Pelaporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 27 Agustus 2026, pukul 20.53 WIB secara resmi kepada polisi.
Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh S ketua RW yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman dari partai Nasdem beserta kawan-kawan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada 25 Agustus 2026 lalu, menurut laporan kepolisian tertulis.
Lokasi kejadian disebut berada di Jalan Sanggrahan, kawasan Joglo Ndalem Karaharjan, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan laporan tersebut secara tertulis.
Pelapor menerangkan, dirinya bersama sejumlah teman awalnya diarahkan menuju lokasi oleh perangkat lingkungan setempat dan beberapa warga sekitar sebelum kejadian berlangsung pada malam.
Menurut laporan tersebut, rombongan kemudian bertemu Ketua RW, Ketua RT, dukuh, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah warga di lokasi kejadian pada malam itu sebelum insiden.
”Setelah sampai di sana, pelapor dan teman-teman bertemu sapa dengan Pak RW dan yang lainnya,” jelas pengacara pelapor, Wahyudianto
Situasi kemudian disebut berubah ketika lampu lokasi diredupkan, sementara pelapor bersama teman-temannya masih berada di tempat tersebut pada malam kejadian berlangsung di sana.
Laporan menyebut, pelapor dan teman-temannya kemudian diminta duduk tanpa mendapatkan penjelasan mengenai alasan mereka diminta tetap berada di sana saat itu berlangsung tersebut.
”Waktu itu lampu dilokasi remang-remang dan sesampai pelapor dan teman-temannya disuruh duduk,” tegasnya.
Pelapor selanjutnya mengaku dirinya bersama teman-temannya dipukul oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian tersebut, menurut uraian laporan polisi setempat saat itu.
Setelah kejadian itu, seorang dukuh disebut menyampaikan larangan kepada pelapor dan teman-temannya untuk beranjak dari tempat tersebut, berdasarkan keterangan pelapor kepada polisi setempat.
Pelapor juga menyebut adanya permintaan agar mereka membuat surat pernyataan dan menandatangani dokumen tersebut di atas materai, setelah kejadian berlangsung di lokasi tersebut.
”Setelah pelapor dan teman-temannya dipukuli kemudian Pak Dukuh menyampaikan bahwa tidak boleh pergi,” ujarnya.
Menurut laporan, pelapor merasa terancam sehingga akhirnya bersama teman-temannya mengikuti perintah untuk membuat pernyataan tertulis sebagaimana diminta oleh pihak tersebut di lokasi kejadian.
Dokumen penerimaan laporan menyatakan perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang terkait kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pelapor meminta laporan tersebut
diproses sesuai ketentuan hukum setelah dugaan pemukulan dan tekanan yang dialaminya bersama teman-temannya dalam kejadian tersebut berlangsung di sana.
Surat penerimaan laporan itu ditandatangani pelapor serta diketahui pejabat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 Agustus 2026 secara administratif.
Polisi mencatat laporan tersebut sebagai dasar administrasi penanganan perkara, sementara proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia resmi.
Kasus ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan pelapor, sehingga fakta kejadian dan pihak-pihak yang terlibat perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Mahasiswa Laporkan Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Anggota DPRD Sleman di Sanggrahan, Sleman






