PESAWARAN-(PeNa), Setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Mulyadi (sudah diamankan), polisi kembali mengamankan pelaku lain dengan barang bukti yang cukup banyak.
Pelaku yang dimaksud adalah Identitas tersangka Andi Sujadmoko (33) warga RT/RW 005/002 Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan dengan barang bukti berupa dua pack bungkus plastik klip bening, satu plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat 10,15gram, tiga plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya di duga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk vivo warna hitam, satu buah handphone merk nokia warna putih.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa petugas telah mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka Mulyadi, lalu diamankanlah tersangka Andi Sujadmoko berikut barang buktinya.
“Penangkapan ini hasil pengembangan sebelumnya, petugas mengamankan tersangka Andi Sujadmoko saat berada dikamarnya dihari itu juga. Guna mempermudah pemeriksaan, tersangka tersebut berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran, ” kata dia.
Kepada tersangka Andi Sujadmoko, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh: sapto firmansis






