PESAWARAN-(PeNa), Diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu, Mulyadi (34) warga RT/RW 002/001 Dusun Bagelen IV Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan diringkus aparat penegak hukum saat berada dikamarnya, Rabu (24/04) sekitar pukul 07.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
“Ya, kita berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 358 / IV / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 24 April 2019 tentang Telah terjadi Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata dia, Kamis (25/04).
Menurutnya, tindak pidana tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kronologinya, pada Rabu tanggal 24 April 2019 sekira jam 07.00 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Mulyadi sering menggunakan narkotika di Desa Bagelen RT/RW 002/001 Kecamatan Gedong Tataan, ” ujar dia.
Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Melihat tersangka sedang berada di dalam kamar rumah tersangka kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Mulyadi, kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca berisikan kristal putih didiga narkotika jenis sabu dan satu buah handphone merk Lenovo warna putih yang di temuka di dalam lemari kamar tersangka, ” papar dia.

Ditegaskan, untuk memudahkan pemeriksaan kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal putih seberat 0,20gram yang di duga narkotika jenis sabu, satu buah handphone merk Lenovo warna putih di amankan di Mapolres Pesawaran.
“Hasil penyidikan sementara, tersangka dikenkan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






