Hitungan Jam, Polisi Tangkap Ohak Bukan Ahok 

PESAWARAN-(PeNa), Hanya hitungan jam dari kejadian, jajaran kepolisian Polsek Tegineneng Polres Pesawaran amankan pelaku yang diduga mencuri uang milik pedagang Pasar Gerning, Selasa (28/05) lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan bahwa, jajarannya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dari LP/B- 81 / V /2019/Spk Sek Tegineneng Tanggal 28 Mei 2019.
“Ya, petugas langsung bergerak setelah menerima laporan kepolisian dari korban atas nama Wakiyem (66) warga Dusun Bangun Jaya II Desa Gerning Kecamatan Tegineneng. Tidak lama kemudian, pelaku diamankan dari rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, ” kata dia, Rabu (29/05).
Hasil pemeriksaan sementara dari pelaku yang mengaku bernama Rohman alias Ohak (45), bahwa ia telah melakukan dugaan  tindak pidana pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui atap kamar mandi rumahnya sekitar pukul 23.30WIB.
“Setelah masuk kedalam rumah, pelaku mengambil satu buah tas bahan kain levis warna biru dan didalam tas berisikan KTP korban,  buku tabungan Bank BNI Natar milik korban, kartu atm BNI 46 atas nama korban, buku catatan dagang dan uang tunai dua puluh dua juta rupiah. Tas tersebut diletakkan di lantai dalam kamar tidurnya, pelaku kabur dari rumah korban melalui pintu belakang, ” ungkap dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian. Akibat perbuatannya, pelaku bakal terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *